JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pemerintah melonggarkan batas belanja pegawai daerah membuka ruang fiskal bagi pembayaran gaji PPPK, namun berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pembangunan dan layanan publik.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan relaksasi aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut disiapkan menyusul banyaknya pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal, terutama setelah bertambahnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah daerah diketahui masih memiliki rasio belanja pegawai yang berada di atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi tersebut dan akan membawanya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
