“Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Menurut Askolani, kebijakan itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD serta memenuhi kewajiban belanja pegawai yang terus meningkat.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembayaran hak-hak aparatur, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.
Selain mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Dalam praktiknya, banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi kedua ketentuan tersebut secara bersamaan.
