Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan relaksasi terhadap dua ketentuan tersebut dalam pembahasan APBN tahun anggaran 2027. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pelaksanaan anggaran di daerah sekaligus menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang dihadapi masing-masing pemerintah daerah.

“Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai relaksasi tersebut tidak tepat jika dipandang sebagai langkah pemerintah pusat untuk menutupi persoalan defisit APBN. Menurutnya, kebijakan itu lebih berkaitan dengan tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen akan berakhir pada Januari 2027. Namun, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum mampu menyesuaikan struktur anggarannya dengan ketentuan tersebut.

“Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar Yusuf.