"Kematian tersebut sangat janggal dan tidak wajar, dimana, mayat tersebut ditemukan dalam keadaan telanjang, serta baju dan celananya berserakan," ungkap Rusman Malik.
Lebih lanjut, Rusman mengatakan, jika pihak orang tua dan keluarga telah menyatakan menerima dengan ikhlas kematian korban dan tidak melakukan tuntutan apapun secara hukum, bukan berarti pihak kepolisian mengabaikan perkara tersebut serta tidak melakukan investigasi.
Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 120 KUHAP menyebutkan dalam hal penyidik menganggap perlu, maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Gegerkan Warga Konawe
