Selanjutnya, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran, kehakiman atau dokter dan ahli lainnya.
Untuk itu, Rusman menegaskan, jika kejadian seperti ini dibiarkan tanpa adanya upaya pencarian fakta-fakta penyebab kematian seseorang, maka dikhawatirkan ke depan akan mudah begitu saja menghilangkan dan merampas hak hidup setiap orang.
“Saya bersama tim akan melakukan advokasi agar perkara ini menjadi terang benderang, serta kami minta pihak kepolisian untuk segera melakukan upaya dan memperjelas motif kematian tersebut,” tegasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
