Ia menuturkan, terkait hal itu, apapun yang sifatnya untuk memajukan Kolaka Timur, BPN siap mendampingi pemerintah daerah.

"Jadi nanti terkait surat izin, nanti saling koordinasi, kami dari BPN siap mendampingi," tegasnya.

Ia menjelaskan, terkait lahan yang bersengketa domain BPN itu di tanah yang sudah bersertifikat, kalau di tanah yang bersengketa atau belum bersertifikat itu bukan domain BPN, melainkan di Pemda itu sendiri.

"Tetapi kalau sudah bersertifikat lalu bersengketa kami dari BPN bisa menjadi mediator," tegasnya. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo