"Kemudian kasus dermaga tak bertuan yang hingga kini tidak jelas. Kalau tidak diketahui siapa pemiliknya, segel itu dermaga. Lalu Amdal dan pembebasan lahan RSUD Busel. Semua itu pelanggaran kasat mata. Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum," tuturnya.
Selain itu, masih banyak kasus yang hingga kini tidak memiliki kepastian hukum. Padahal dugaan kerugian daerah dalam kasus tersebut sangat fantastis nilainya.
"Tapi seperti saya katakan sebelumnya, kami ini bukan penegak hukum," katanya.
Menanggapi hal itu, PPK sembilan paket Water Front yang juga pejabat PUPR Busel, Dani Darwis mengakui adanya keterlambatan pengerjaan sejumlah paket tersebut. Kata dia, matinya kontrak itu disebabkan pembebasan lahan yang bermasalah.
"Iya, karena semua terkendala di maslah lahan," beber Dani Darwis melalui pesan WA nya.
