KENDARI, TELISIK.ID - Banyak pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sulawesi Tenggara tidak mengirimkan laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan data yang ada, per tanggal 8 Juli 2024, dari 51 pemegang izin di Sulawesi Tenggara yang terdaftar di sistem, hanya 2 pemegang izin yang aktif mengirimkan laporan pengendalian karhutla.

Kepala Subdit Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Anis Susanti Aliati mengungkapkan bahwa Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfasilitasi pelaksanaan pelaporan tersebut dengan mengembangkan Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (Sinkron).

Hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu upaya mengakomodasi organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam melakukan pelaporan pada situs Sinkron.

Hal itu terungkap dalam bimbingan teknik Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (Sinkron) di Sulawesi Tenggara, yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (11/7/2024).