Pernyaatan tersebut juga dibenarkan oleh Fandi, Asisten Legalitas dari pihak Alfamidi yang membantu kepengurusan pendirian Anoa Mart.
“Tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa,” jelasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Rabu (25/10/2023).
Selanjutnya, dalam pernyataan pihak Alfamidi, mereka mengatakan dalam pendirian Anoa Mart, terdapat izin prinsip yang mereka lakukan bersama berupa 1 gerai Anoa Mart berbanding dengan 1 gerai Alfamidi, namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak dari Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh Sulkarnain Kadir yang mengatakan, izin prinsip sudah tidak pernah lagi dipakai oleh pihak Pemerintah Kota Kendari sejak diterbitkannya aturan Cipta Kerja pada 2019 lalu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira yang mengatakan saat dirinya menjabat, pihak Alfamidi belum pernah melakukan permintaan izin untuk mendirikan gerai, sekaligus dirinya juga tidak lagi menggunakan izin prinsip dalam pendirian suatu bangunan di Kota Kendari.
