“Sudah tidak ada lagi izin prinsip selama saya menjabat,” keterangannya dalam persidangan.

Kejanggalan selanjutnya, saat pihak Alfamidi yang menurut pengakuannya merasa terpaksa saat memberikan dana sebesar Rp 700 juta kepada Syarif Maulana melalui RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala untuk pengecetan kampung Warna-Warni.

Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dana sebesar Rp 700 juta tersebut berasal dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) yang mengumpulkan dana donasi dari uang kembalian Alfamidi.

Karena berasal dari dana Lazismu, pihak Alfamidi menyatakan tidak ada unsur terpaksa saat menyerahkan dana tersebut, kemudian mereka juga tidak merasa dirugikan karena dana tersebut bukan berasal dari mereka, sebagai mana yang disampaikan oleh Solihin, Corporate Affairs Director PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan Licence Manager PT MUI, Agus Toto dan dua kesempatan persidangan yang berbeda.

Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?