KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Tambang galian C di Kabupaten Kolaka Timur yang tersebar di beberapa kecamatan, ternyata belum memiliki izin untuk melakukan usaha penambangan.
Berdasarkan data dari Dinas PTSP Kabupaten Kolaka Timur, sejak tahun 2018, baru 2 perusahaan yang bergerak di bidang galian tambang C yang memiliki izin lingkungan, itupun masa aktifnya berlaku hingga tahun 2023 saja.
Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas PTSP Kolaka Timur, Agung Saula. Ia menuturkan, sejak 2018 baru 2 perusahaan yang memiliki izin yakni Ramlan Syah yang di Iwoikondo dan PT Datu di Pangi-Pangi.
"Namun koordinasi dengan pemanfaatan lingkunganya itu bersentuhan langsung dengan OPD teknis," bebernya.
Agung Saula kembali menjelaskan, sebenarnya pengurusan izin saat ini sudah mudah karena meminimalisir pertemuan antara pemohon dengan petugas layanan, sebab semua serba online.
