"Kalau sudah ada hasil uji laboratorium, barulah penambang mengurus izin lingkungan. Jadi izin eksplorasi belum bisa digunakan untuk mengelola tambang. Ini yang banyak pengusaha salah persepsi," ujarnya.

Agung menambahkan, izin lingkungan inilah yang digunakan untuk mengakomodir bagaimana teknik-teknik menambang sehingga tidak mencemari lingkungan.

Kemudian kewajiban penambamg setiap 6 bulan melapor ke Dinas DLH, dalam hal ini terkait perkembangan penambangan seperti apa, misalnya pencemaran air sehingga DLH turun untuk mengkaji lagi ataukah penambang sampai ke daerah aliran sungai, sehingga mengakibatkan pencemaran, semuanya akan diteliti.

Berdasarkan hasil penelusuran Telisik.id Selasa (17/1/2023), salah satu pekerja tambang mengatakan, kendala yang mereka hadapi adalah pengurusan izin yang harus ke provinsi dan berbagia faktor lainnya yang menyebabkan mereka terkendala dalam mengurus izin.

Baca Juga: Ratusan Warga Demo, Resah Diteror Preman dan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal