"Lokasi pengurusan izin lumayan jauh kalau kita pulang balik terus," ujar salah satu pekerja penambang yang tak ingin namanya disebut.

Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penambangan galian C ternyata nihil. Sementara di sisi lain banyak keluhan warga terkait pencemaran air dan perusakan aliran sungai karena seringnya dilakukan penggalian dan dapat merusak ekosistem yang berada di sungai.

Masyarakat sekitar, Kayun, berharap pihak Pemda Kolaka Timur segera mengantisipasi dan memberikan solusi,  sehingga dampak kerusakan lingkungan dapat dicegah.

"Dengan adanya izin penambangan yang diberikan, maka pihak pengusaha pun dapat mengelola tambang dengan tidak merusak lingkungan karena dilakukan pemantauan oleh pihak DLH kabupaten," tutupnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo