KENDARI, TELISKI.ID – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari belum terlihat di laman e-lhkpn milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas LHKPN masing-masing bapaslon sudah diterima oleh KPU Kendari tetapi masih tahap perbaikan atau verifikasi. KPU menekankan pentingnya kewajiban penyetoran LHKPN bagi setiap bapaslon sebagai salah satu syarat administratif.
Penyetoran LHKPN dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024 atau bersamaan dengan pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari ke KPU sebagai persyaratan.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila September 2024, Lewati Kendari-Luwuk
Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, LHKPN merupakan bagian dari syarat calon yang dapat dilakukan perbaikan hingga sebelum penetapan calon.
