MUNA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Muna mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab).

Bapem Perda bersama Bagian Hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membahas pasal 169 huruf e pada Perda Nomor 1 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pembahasan revisi pasal 169 di Perda Nomor 1 merupakan saran dari Dirjen Bina Pemeritahan Desa (Pemdes), Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri) saat Pemkab bersama DPRD melakukan konsultasi.

"Di pasal 169 yang mengatur batas usia maksimal 60 tahun dianggap sangat krusial dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Makanya, Dirjen Bina Pemdes menyarankan melakukan revisi terbatas menghilangkan batas usia maksimal itu," kata Rustam, Selasa (25/1/2022).

Ketua Bapem Perda, La Ode Dyrun mengatakan, revisi Perda itu sangat mendesak agar nantinya tidak terjadi sengketa proses pada saat tahapan Pilkades. Karena itu, usulan perubahan dari Pemkab lebih dulu dibahas di Bapem Perda yang kemudian dibawa ke komisi dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna.