KENDARI, TELISIK.ID - Dukung program pemerintah menerapkan transaksi elektronik, Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kendari mulai menerapkan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) menggunakan transaksi elektronik.
Transaksi elektronik ini menggunakan fasilitas Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Link Aja.
"Saat ini pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) yang menjadi kewenangan Bapenda yaitu PKD Kali Kadia, PKD Kendari Beach dan PKD Talia menggunakan QRIS dgn PJSP Link Aja tetap berjalan," kata Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita.
Dia mengakui, masih menemui kendala dalam memulai upaya ini, karena masih banyak pelaku usaha yang belum paham menggunakan perangkat teknologi informasi (TI).
Namun dengan pendamping dan menentukan jadwal pembayaran petugas retribusi terus mengedukasi pelaku usaha.
