"Penggunaan QRIS dengan PJSP Link aja tetap dilakukan dan diwajibkan dalam pungutan retribusi PKD untuk tiga lokasi  tersebut," tegasnya.

Sedangkan penggunaan portal pajak menyapa (jakpa) atau E PBB  juga tetap berjalan, walaupun pemanfaatannya belum memenuhi estimasi target pengguna.

Ini terjadi karena sosialisasi belum terlalu masif dilakukan sebab sistem ini masih dalam tahap pengembangan.

Baca juga: Ini Harapan Petugas Pengangkut Sampah untuk Warga Kendari

Baca juga: MUI: Kawasan Zona Hijau Boleh Salat Jumat di Masjid