"Penggunaan QRIS dengan PJSP Link aja tetap dilakukan dan diwajibkan dalam pungutan retribusi PKD untuk tiga lokasi tersebut," tegasnya.
Sedangkan penggunaan portal pajak menyapa (jakpa) atau E PBB juga tetap berjalan, walaupun pemanfaatannya belum memenuhi estimasi target pengguna.
Ini terjadi karena sosialisasi belum terlalu masif dilakukan sebab sistem ini masih dalam tahap pengembangan.
Baca juga: Ini Harapan Petugas Pengangkut Sampah untuk Warga Kendari
Baca juga: MUI: Kawasan Zona Hijau Boleh Salat Jumat di Masjid
