"Saat ini masih proses koordinasi. Koordinasi ke kepolisian, Jasa Raharja, dengan pemerintah setempat," katanya saat ditemui telisik.id di kantor Bapenda Sultra, Selasa (7/7/2026).

Mahbud juga menjelaskan, hasil dari memaksimalkan PAD melalui pajak akan dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Pembagian hasilnya itu 30 pesen untuk kabupaten/kota (dan) 70 persen pemerintah provinsi," ujarnya.

Mahbud juga mempresentasikan jumlah keseluruhan kendaraan roda dua dan roda empat dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) asal Sultra.

Baca Juga: Antrean Kendaraan Mengisi Pertalite di SPBU Kendari Mengular hingga Ratusan Meter