KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak rumah makan dan restoran tahun 2022 sebesar Rp 500 juta.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jiding, pungutan tersebut bersumber dari belanja makan dan minum organisasi perangkat daerah (OPD) di restoran dan rumah makan ketika ada kegiatan.
"Target kami Rp 500 juta. Itu sudah termasuk pungutan masyarakat umum yang makan di rumah makan atau restoran yang menggunakan alat perekam (bill)," katanya, Senin (14/2/2022).
Sampai saat ini lanjutnya, bill atau alat perekam yang beredar dan digunakan di beberapa rumah makan, restoran, dan hotel di Kolut sebanyak 20 unit.
"Dari 20 unit bill tersebut, yang difungsikan hanya kurang lebih 5 unit. Sisanya berhenti menggunakan dengan alasan pendapatan anjlok akibat pandemi COVID-19," jelasnya.
