Setidaknya kata Andap, terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan perda ini, yakni, pertama, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kedua, wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.

Foto bersama perwakilan saksi dan peserta Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Ketiga, dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yang lengkap, akuntabel, dan transparan.

Keempat, dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.