"Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045," beber Pj Gubernur Andap.

Lebih lanjut, Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sulawesi Tenggara segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, dan harus selesai dengan penegasan:

Pertama, terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan pendataan di setiap kabupaten/kota untuk hasilkan data dasar yang digunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup:

1. data wilayah administrasi pemerintahan daerah se-Sultra;

2. data kesejahteraan rakyat; dan