3. data potensi daerah.
Kedua, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. Hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.
Baca Juga: Pj Bupati Hadiri Musrembang Tingkat Kabupaten Buton Selatan
"Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi, agar segera melakukan pendataan paling lambat Oktober 2024," tegas Andap.
Adapun strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin, yakni:
