Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh perwakilan dari Kota Kendari, Vivi Novitayani yang menjelaskan terkait usaha pemerintah Kota Kendari yang telah berusaha semaksimal mungkin, salah satunya mengadakan jadwal pengangkutan sampah yang tecantum dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Kendari.

Dalam aturan tersebut telah jelas bahwasanya aturan membuang sampah di Kota Kendari harus pada pukul 17.30-22.00 Wita dan 04.30-06.00 Wita. Namun berdasarkan penuturan Vivi, masyarakat masih lalai dengan aturan tersebut.

“Meski sudah ada aturannya, masyarakat masih banyak yang buang sampah di luar dari jamnya jadi bak sampah pun meluap,” jelasnya. (A-Adv)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin