
Pemetaan pokja terbagi dalam empat:
1. Pokja ketersediaan yang terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Holtikultura, Pembedayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan BPOM.
2. Pokja keterjangkauan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Sosial, Pembedayaan Masyarakat dan Desa dan Bulog.
3. Pokja pemanfaatan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Tanaman Pangan dan Peternakan, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kebudayaan, DP3AP2KB, Pembedayaan Masyarakat dan Desa, Lingkungan Hidup Kominfo, BPOM dan BKKBN, dan tim penggerak PKK.
