4. Pokja kelembagan yang terdiri dari Bappeda, BPS dan DP3AP2KB.

"Masing-masing dari OPD teknis hari ini sudah melakukan kegiatan dalam rangka ketahanan dan kerawanan pangan termasuk juga kesehatan pangan sehingga terjamin," ucap Alwi, Selasa (23/5/2023).

Melansir Cegahstunting.id, rencana aksi pangan dan gizi merupakan rencana aksi yang berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

RAPG terdiri dari RAN-PG di tingkat nasional dan RAD-PG di tingkat daerah. RAD-PG kemudian dibagi lagi menjadi rencana di tingkat Provinsi dan­­­ Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017, Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) terdiri dari lima pilar, yaitu: