Robert kemudian menjabarkan tiga amanat yang diberikan kepada Bappeda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Pertama, memberikan rekomendasi atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota.
Kedua, penyelarasan perancangan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antardaerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ketiga, koordinasi pembinaan dan pengawasan (binwas) terkait penyelenggaraan tugas pembantuan yang berada di wilayah kabupaten/kota.
“Terkait dengan tiga tugas dan wewenang yang diamanatkan kepada Bappeda provinsi, maka Bappeda harus memastikan sasaran dan output pelaksanaan dari ketiga tugas yang diamanatkan sehingga tersusun usulan dan rekomendasi pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan,” jelas Robert.
