KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyampaikan langkah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah, Rabu (5/2/2025).

Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan serta diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengeluaran daerah lebih terfokus pada prioritas nasional dan daerah.

Belanja yang tidak berhubungan langsung dengan program prioritas akan dioptimalkan, salah satunya dengan memotong anggaran perjalanan dinas.

Baca Juga: Mie Gacoan Ramaikan Persaingan Bisnis Kuliner di Kendari, Sajikan Menu Beragam dan Pedas