e. Salinan referensi/bukti kontrak
Posisi Tenaga Ahli Koordinator Program di Bappenas bertanggung jawab untuk mendukung fungsi Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting dalam mengkoordinasikan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan dan memastikan seluruh kegiatan hibah INEY di Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan sesuai rencana dan mencapai output yang diharapkan.
Baca juga: KRI Nanggala 402 Ditemukan, Seluruh Awak Dinyatakan Meninggal
Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Koordinator Program sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja tahunan Kementerian PPN/Bappenas sebagai implementing agency program hibah INEY
