2. Bertanggung jawab terhadap pengawasan (overseeing) dan pendampingan (supervising) efektivitas dan kualitas keseluruhan pelaksanaan kegiatan yang didukung hibah INEY di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan
3. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/konsultan dan mitra kerja dalam pelaksanaan hibah INEY di Sekretariat Wakil Presiden dan Kementerian Dalam Negeri
4. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan tenaga ahli/konsultan terkait untuk diseminasi hasil kegiatan dan/atau publikasi laporan melalui platform berbagi pengetahuan
5. Mengoordinasikan dan menyusun laporan tenaga ahli/konsultan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah INEY secara berkala tiga bulanan mencakup administratif dan substansi, serta memberikan rekomendasi perbaikan efektivitas pelaksanaan kegiatan ke depan
6. Memberikan dukungan pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas dalam proses perencanaan, koordinasi rutin, proses reviu dan analisis, serta penyusunan rekomendasi kebijakan percepatan penurunan stunting, meliputi:
