Sementara itu, Kasi BB, Muhamad Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB dalam setahun dilakukan tiga kali. BB 74 perkara Pidum yang dimusnahkan itu terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 59,68 gram, senjata tajam, handphone, tas, batu kayu dan pakaian.
"Perkaranya terdiri dari narkotika, persetubuhan, pencurian, penganiayaan dan UU Darurat," sebutnya.
Baca Juga: KPU Sumatera Utara Sebut Pemilu 2024 Kolosal di Dunia
Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Hakim PN Raha, Ari Conardo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). (B)
Penulis: Sunaryo
