Baca Juga: Pandemi Tak Halangi Klinik Kecantikan Ini Tawarkan Diskon hingga 50 Persen
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Arso.
Arso yang merupakan pemilik barang haram itu, sedang dalam pengejaran petugas untuk melakukan pengembangan.
"Mereka peroleh barang itu dari Arso. Itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Rabu (10/3/2021).
"Barang bukti yang disita petugas terhadap pelaku yakni, 9 bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9 Kg. Satu buah goni warna biru dan satu unit mobil Toyota Sigra warna putih BK 1759 AAK," tambahnya.
