Jenis perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara pidana lainnya.
Baca Juga: Dana Rp 375 Juta Disiapkan Benahi Irigasi Sawah Lanipa-Majapahit Kolaka Utara
“Dari total 16 perkara tersebut, 14 merupakan perkara yang diputus pada tahun 2025, dan 2 perkara lainnya diputus pada akhir tahun 2024,” ungkapnya.
Pemusnahan belasan barang bukti kejahatan ini disaksikan Kepala BNN, Kepala Lapas, dan Kepala BPOM Kota Baubau. (C)
Penulis: Elfinasari
