KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -Barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berhasil terjual.
Barang rampasan yang berhasil terjual yakni dua unit mobil pick up dan dua buah mesin senso kayu.
Kepala Kejari Konsel, Afrillianna Purba menjelaskan, penjualan barang rampasan yang berhasil terjual tersebut telah inkrah atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Telah inkrah berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Konsel Nomor print-898/P.3.17/Cu.1/12/2020," jelasnya, Rabu (6/1/2021).
Hasil penjualan, kata Afrillianna, akan disetor ke kas Negara sebagai salah satu wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam mendukung pemulihan ekonomi Negara.
