Kepolisian menyangkakan SU pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
