Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar.

Subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda maksimal Rp800 juta. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha