“Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak,” kata Hermawan.

Dari kasus tersebut, lanjut Hermawan, jumlah barang bukti uang palsu Dollar Amerika yang disita dari tangan tersangka sebanyak 48 lak.

“Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang,” terang Hermawan.

Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.

Lebih lanjut, Hermawan merinci, dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak.