Baca juga: Pelaku Pemerasan Melalui Modus Kencan Berbayar Via Michat Ditangkap
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 26,9 Miliar
“Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatannya,” kata Hermawan.
Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.
Selanjutnya, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.
