Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I.

Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.

“Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan komputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut,” ungkap Hermawan.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, selain itu juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.