JAKARTA, TELISIK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan Tindak Pidana Asal (TPA) sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Jakarta dan tempat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id dan sejumlah media lainnya di lobi depan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, jumlah uang yang disita merupakan kasus TPPU dengan TPA pengedaran obat ilegal.

"Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita," kata Agus.