Dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan hingga mencapai Rp 531 miliar.

Keberhasilan investigasi Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) ini langsung diapresiasi oleh Menko Pulhukam, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian komitmen pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau, dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers bersama di loby Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (A)