JAKARTA, TELISIK.ID – Bareskrim Polri menangkap jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, penyidik Polri menangkap setidaknya tujuh orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Diketahui, tujuh tersangka jaringan pinjol salah satunya terkait kasus seorang ibu rumah tangga berinisia WPS (38) Warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah memutuskan gantung diri karena terlilit utang di perusahaan pinjol, belum lama ini.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Pol Helmy dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta. Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
