MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna akan berakhir pada Rabu, 14 September. Saat ini, sudah ada ratusan Balon Kades yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 124 desa.
Balon yang mendaftar terdiri dari mantan Kades, masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus ASN nyalon Kades, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi izin dari Bupati, LM Rusman Emba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rusman Emba mengaku, tidak akan menghalangi bawahannya yang ingin maju bertarung di Pilkades. Hanya saja, syarat-syarat administrasi harus dipenuhi.
"Silahkan ajukan permohonan. Nanti akan di verifikasi," kata Rusman, Selasa (13/9/2022).
