MUNA, TELISIK.ID - Proses pencairan 40 persen Dana Desa (DD) tahap II begitu rumit. Buktinya, sampai saat ini 124 desa di Kabupaten Muna dananya belum ada yang cair.

Kabid, Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Ikhsan menerangkan, keterlambatan pencairan DD disebabkan desa belum seluruhnya menyetor berkas laporan realiasasi penggunaan tahun 2020 dan 2021.

"Kendalanya di berkas laporan. Dari 124 desa yang baru selesai sekitar 50 dan telah diajukan pencairan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Ikhsan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: ASR dapat Gelar Kehormatan dari Pemangku Adat Wakatobi

Baca juga: Cegah Perpecahan, Buton Diminta Manfaatkan Komunitas Intelejen