Dalam proses pencairan laporan realisasi penggunaan menjadi syarat utama yang harus dilengkapi. Laporan tersebut meliputi, PMK nomor 225 tahun 2020-2021, realisasi fisik tahap I, realisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Januari-September, realisasi penanganan COVID-19, Perkades BLT 2021 dan Perkades tidak membayarkan BLT selama sembilan bulan di tahun 2020.
Laporan tersebut yang kemudian disetor ke DPMD untuk di input pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
"Setelah selesai diinput, laporan itu dicocokkan lagi. Bila dinyatakan lengkap, maka langsung diajukan pencairannya," terangnya.
Karena ribetnya penginputan, ia menekankan pada seluruh Pj kepala desa untuk segera menyetorkan laporan realisasi penyerapan dana tahap I dan tahun 2020, sehingga bisa dimasukan pada aplikasi OM SPAN.
Pencairan DD dibagi tiga tahap dengan rincian, tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga 40 persen. Di Muna, total DD tahun 2021 sebesar Rp 124 juta. Masing-masing desa mendapatkan porsi antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung jumlah penduduk, luas cakupan wilayah dan indeks pembangunan manusia (IPM). (C)
