"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.

Hanya saja, Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.

Baca juga: Takut Ayam Potong di Pasar Disembelih Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya

"Iya, belum tahu kita karena apa," ujarnya.