Dalam proses tendernya pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari dengan nilai kontrak anggaran sebesar Rp 38.120.504.000.

"Dari banyaknya persoalan pekerjaan proyek tersebut, sesuai dengan pantauan lapangan yang dilakukan kuat dugaan kontraktor penyedia tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak," ujarnya.

Massa aksi, Yasir menambahkan, hasil pengamatan lapangan, juga melihat bahwa telah dilakukan perbaikan berulang kali pada titik-titik kerusakan. Namun tak kunjung selesai dan justru semakin parah, bahkan akses jalan tersebut sampai putus dikarenakan landasan dasar timbunan jalan tersebut masih berlumpur dan tidak dikeruk.

"Pertama, kami meminta pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Wali Kota Baubau, Kadis PUPR dan PPK yang diduga terlibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi," tegasnya saat berorasi.

Kedua, mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan  terhadap direktur utama PT. Merah Putih Alam Lestari sebagai penyedia proyek pembangunan jalan lingkar ruas 2 Sorwolio-Bukit Asri yang standar bahannya tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan tersebut.