Baca Juga: Nenek Pedagang Nasi Murah Ini Kesayangan Mahasiswa UHO Kendari
Ketiga, mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk turut memeriksa direktur PT. Garangga Cipta Pratama, PT. Mahardika Permata Mandiri, dan PT. Meutia Segar yang diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi dan standar material yang telah ditentukan.
Keempat, mendesak Inspektorat Kota Baubau untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kerusakan pembangunan jalan, khususnya pada ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.
"Apabila dalam 3x24 jam tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami menduga aparat penegak hukum terlibat dibelakangnya, dan bermaksud ikut merugikan negara," tandasnya.
Perwakilan dari Polda Sulawesi Tenggara, Fadlya, yang menemui massa, berjanji akan menyakiti tuntutan mereka. Massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa itu membubarkan diri. (A)
