"Sebab tanpa kebersamaan, semua persoalan dan target akan sulit dicapai," ucapnya.
Pengurus DPC APDESI Muna Barat diminta untuk terus meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu mencari solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh desa, termasuk kerja sama dan komunikasi dengan penegak hukum agar dapat meminamilisir segala bentuk pelanggaran hukum dalam tata kelola desa.
Pengurus DPC APDESI terdiri dari perwakilan perangkat desa, yang merupakan keterwakilan kecamatan, mengingat keterbatasan format pengurus.
Sekretaris Umum DPC APDESI Sulawesi Tenggara, Jubran, menyatakan bahwa secara organisasi anggota APDESI ialah kepala desa dan perangkat desa termasuk yang sudah purnabakti.
"Persoalan ada person yang tidak masuk dalam kepengurusan tidak merasa memiliki APDESI itu adalah hak pribadi seseorang. Tetapi secara kelembagaan semua bernaung dalam APDESI," ucapnya.
