JAKARTA, TELISIK. ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menonaktifkan tiga Panitia Pengumutan Suara (PPS) di tiga Kabupaten yang akan melangsungkan Pilkada serentak 2020, yakni Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna dan Kabupaten Wakatobi.

Diketahui, pihak KPUD Sultra dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sudah mengagendakan pelantikan PPS sebelum Surat Edaran (SU) KPU Pusat keluar, sehingga KPU Sultra tetap melakukan pelantikan kepada tiga PPS tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak Kepolisian.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) ini, pelantikan PPS dilaksanakan pada tiga Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kepolisian setempat, yaitu Kolaka Timur, Muna dan Wakatobi," kata Ketua KPUD Sultra La Ode Abdul Natsir, Minggu (22/3).

Baca Juga : Seorang Pasien COVID-19 Dirawat di RS Siloam Baubau

La Ode Abdul Natsir juga memastikan ada aturan khusus bagi tiga PPS yang sudah dilantik, karena adanya penundaan Pilkada serentak 2020.