"Terkait tindak lanjut yang sudah dilantik, kita buat aturan karena adanya wabah COVID-19," ujarnya.
Lanjut La Ode Abdul Natsir, dalam aturan tersebut ada keputusan menonaktifkan kembali untuk sementara waktu. Keputusan ini, kata La Ode Abdul Natsir untuk memanilisir pengeluaran anggaran karena penundaan Pilkada serentak 2020.
"Kembali kami menonaktifkan sementara waktu untuk memanilisir anggaran," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Baca Juga : Skrining di Pintu Masuk Pelabuhan Tobaku Kolut Diperketat
